Jakarta Utara, Media Info Pesisir – Polsek Metro Penjaringan menggelar konferensi pers terkait kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di parkiran Rusun Kapuk Muara, Tower B, RT 02/RW 9, Kelurahan Kapuk Muara, 24 Juli 2024, Kecamatan Penjaringan, Jakarta Utara.
Dalam konferensi pers tersebut, Polsek Metro Penjaringan mengungkap identitas dua tersangka, yaitu ABS (26) dan AS (28), Barang bukti yang berhasil diamankan dari para tersangka antara lain satu unit sepeda motor Honda Vario berwarna abu-abu dengan nomor polisi B-4742-BYM, serta tiga helai baju dan tiga helai celana.
Para tersangka akan dijerat dengan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, serta Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) juncto Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah lima tahun penjara.
(IP#)