Polsek Gunung Putri Tindaklanjuti Dugaan Pembunuhan, Polisi Lakukan Penyelidikan dan Olah TKP

Bogor, Media Info Pesisir – Suasana tenang dini hari di Jalan Raya Perum Kota Wisata, Desa Nagrak, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, mendadak gempar. Seorang pria ditemukan tergeletak bersimbah darah di pinggir jalan, diduga kuat menjadi korban tindak pidana pembunuhan.

Peristiwa tragis ini terjadi pada Sabtu, 12 April 2025 sekitar pukul 02.30 WIB. Warga yang melihat kejadian itu langsung melapor ke Polsek Gunung Putri. Petugas pun sigap mendatangi lokasi dan melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Kapolsek Gunung Putri, AKP Aulia Robby Kartika Putra, S.I.K., M.K., menjelaskan kronologi awal berdasarkan keterangan saksi. Saat itu, korban bernama RPS (22), warga Tulang Bawang, Lampung, sedang nongkrong bersama temannya, B, di tepi jalan. Tak lama, B pergi ke warung untuk membeli minuman. Namun hanya dalam hitungan menit, saat kembali, ia mendapati temannya telah bersimbah darah di tengah jalan, dengan luka serius di leher dan tubuh.

“Karena korban menghalangi lalu lintas, saksi B memindahkan tubuh korban ke pinggir jalan, lalu segera menghubungi keluarga dan pihak berwajib,” ungkap Kapolsek.

Kebetulan, saat kejadian berlangsung, tiga anggota Brimob yang sedang berpatroli melintas dan mendapati seorang pria mencurigakan bersembunyi di balik semak-semak dekat TKP. Pria tersebut langsung diamankan dan diduga kuat sebagai pelaku pembunuhan.

Korban RPS segera dilarikan ke RS Polri Kramat Jati untuk penanganan medis. Sementara itu, pelaku dibawa ke Mapolsek Gunung Putri untuk pemeriksaan lebih lanjut dan kini sedang menjalani observasi psikiatris di RS Polri.

Pihak kepolisian telah memeriksa sejumlah saksi, antara lain B (teman korban), S, K, dan I (warga yang turut mengejar pelaku), D (petugas keamanan perumahan), dan E (pacar korban). 

“Identitas pelaku masih kami dalami, termasuk motif di balik kejadian ini. Penyelidikan masih terus berlangsung,” tambah AKP Aulia.

Jika terbukti bersalah, pelaku akan dijerat dengan Pasal 338 dan/atau 351 ayat (3) KUHP tentang pembunuhan atau penganiayaan yang menyebabkan kematian.

 

(Humas) 

Berita Terkait

Pencarian Iptu Tomi Tetap Dilakukan Meski ...
Helikopter Polri Dikerahkan dalam Misi Kemanusiaan ...
Polisi Baik dan Humanis, Polsek Kepulauan ...
Polisi Baik dan Humanis Amankan Dermaga ...