BOGOR, Media Info Pesisir – Polsek Citeureup tindak cepet berita viral di medsos dan berhasil melakukan penindakan terhadap seorang pengemudi angkot yang melanggar lalu lintas dengan melawan arus di wilayah mereka. Kejadian ini diungkapkan setelah sebuah video viral di media sosial, yang menampilkan pelanggaran tersebut pada hari Selasa, 25 Juni 2024, sekitar pukul 09.00 WIB.
Identitas pelanggar yang diinisialkan sebagai A.S., seorang pengemudi angkot berusia 38 tahun, telah ditilang oleh tim lalu lintas Polsek Citeureup. A.S. diketahui beralamat di Kp Wanaherang, Kecamatan Gunung Putri, Bogor. Ia melanggar aturan dengan menggunakan angkot nomor 38 berplat nomor F-1997-KD (warna TNKB kuning), melakukan pelanggaran melawan arah di Jalan Baru, Kelurahan Puspa Negara, Citeureup.
Kapolsek Citeureup, Kompol Victor G Hamonangan, S.H., M.H., menyatakan bahwa tindakan penindakan dilakukan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. “Kami memberikan tilang kepada pelanggar dan melakukan klarifikasi dengan mempublikasikan video permintaan maaf dari pelaku. Selain itu, pelaku juga diminta untuk membuat surat pernyataan tidak akan mengulangi perbuatannya di masa mendatang,” ujar Kombes Pol Victor.
Tim penindakan yang terlibat dalam kejadian ini meliputi AKP Budi Santoso, S.H. sebagai Kanit Lantas, Ipda Robby Saefulloh, S.E., M.M. sebagai Panit I Lantas, Ipda Priyo Utomo R., S.H., M.H. sebagai Panit II Lantas, dan Aiptu Agus Kurniadi sebagai anggota tim.
Kapolsek Citeureup juga telah menyampaikan laporan lengkap mengenai kejadian ini kepada pimpinan Polres Bogor sudah di laporkan lebih lanjut dan sampai berita ini diturunkan situasi kondusif.
(IP)