TANGERANG, Media Info Pesisir – Polresta Bandara Soekarno-Hatta (Soetta) menyabet penghargaan dari Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) RI lantaran dinilai berprestasi.
Prestasi yang ditorehkan oleh Polresta yang dinahkodai Kombes Pol Roberto Pasaribu itu yakni berhasil membongkar kasus produksi dan penjualan video porno jaringan internasional dengan korban anak-anak di bawah umur.
Penghargaan diserahkan oleh Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar serta diterima langsung Kapolresta Kombes Pol Roberto Pasaribu di Mapolresta Bandara Soetta, Tangerang, Selasa (6/8).
Kapolresta mengatakan, penghargaan tersebut akan dijadikan motivasi sekaligus cambuk serta cermin bagi pihaknya untuk meningkatkan pelayanan, perlindungan sekaligus pengayoman bagi masyarakat.
Roberto menjelaskan, kasus yang berhasil diungkap pihaknya tersebut belum bisa mengungkap seluruh kejahatan pornografi anak yang terjadi di dunia maya.
Namun ini dalah tantangan dan tugas bersama antara Polri dan pihak terkait untuk mengungkap dari hulu hingga hilir, baik dari pencegahan sampai penanganan korban dan penegakan hukum yang juga harus berdampak kepada pelakunya.
Menurut Roberto, pada kasus yang berhasil diungkap pihaknya pada Februari 2024 itu masih ada proses pembuktian kepada dokumen elektronik yang diduga keras anak Indonesia telah menjadi korban praktik penjualan video porno jaringan internasional.
“Menyelamatkan anak-anak hari ini adalah sebuah tugas mulia untuk menyelamatkan bangsa di masa depan,” tandas alumnus Akpol tahun 2000 sekaligus alumni FBI National Academy tersebut didampingi wakilnya AKBP Ronald Sipayung.
Sementara, Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak Kemen PPPA Nahar mengatakan, penghargaan tersebut menjadi bukti upaya saling mendukung antara pihaknya bersama Polri.
Dirinya pun berharap melalui penghargaan tersebut dapat dijadikan pintu masuk untuk kerja-kerja yang lebih hebat lagi dalam melindungi anak-anak di Indonesia.
“Semoga penghargaan ini diterima dan menjadi alat untuk meningkatkan kinerja kita dan menguatkan kerja sama kita dalam melakukan kegiatan perlindungan terhadap anak Indonesia,” Tandasnya.
Hadir pada kegiatan, Asisten Deputi Perlindungan Khusus Anak dari Kekerasan Eka Purwianti, Plt. Asisten Deputi Pelayanan Anak yang memerlukan Perlindungan Khusus Ibu Atwirlany Ritonga, perwakilan FBI Legal Atase US Embassy untuk Indonesia dan Timor Leste Mr. Robert Lafferty.
Ketua Tim Kerja DP3AP2KB Kota Tangerang Titto Chairil Yustiadi, Satgas UPT PPA Kecamatan Benda Eis Khairunisya, perwakilan Dinas Sosial Jakarta Barat Nurmansyah, para pejabat utama dan perwira Polresta Bandara Soetta.
Sebelumnya, pada Februari 2024 Satreskrim Polres Kota Bandara Soetta berhasil membongkar jaringan produsen film porno yang melibatkan anak di bawah umur. Dari hasil pengungkapan, Polisi menangkap lima orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
“Dari hasil penelusuran dan penyelidikan dilakukan oleh penyidik, selanjutnya penyidik melakukan penangkapan terhadap 5 pelaku inisial HS, MA, AH, KR dan NZ,” kata Wakapolresta Bandara Soetta, AKBP Ronald Fredy Christian Sipayung dalam Konferensi Pers di kantornya, Sabtu (24/2/2024).
Menurut Ronald, pengungkapan kasus ini bermula dari hasil kerja sama antara Kepolisian Republik Indonesia bersama FBI. Dia menyebut dari informasi yang didapat, terdapat anak-anak Indonesia yang dijadikan sebagai objek dalam pembuatan konten pornografi.
“Kasus ini diawali dari adanya informasi yang diterima oleh Kepolisian Indonesia khususnya Polda Metro Jaya dan Bapak Kapolres dari satgas pencegahan kekerasan seksual anak di Amerika yang dalam hal ini dikenal dengan Violence Crime Against Children Task Force,” papar Ronald.
“Satgas di bawah FBI tersebut memberikan informasi kepada Bapak Kapolres tentang adanya video atau konten pornografi yang diduga orang-orang yang terlibat di dalam video itu adalah anak-anak Indonesia,” Tuturnya.
Sementara, Kasat Reskrim Polresta Bandara Soetta Kompol Reza Fahlevi menjelaskan konten porno dijual dengan harga beragam sesuai durasi. Harga yang dipatok juga berbeda antara pembelian dengan mata uang dolar Amerika dan rupiah.
“Pelaku menjualnya dengan range harga USD 50-100 untuk satu video dengan durasi 1-2 menit. Untuk pelaku yang lainnya yang berdomisili di wilayah NKRI dijual dengan harga Rp 100-300 ribu,” ungkap Reza
Reza pun menyampaikan, berdasarkan harga yang dipatok dalam penjualan video porno tersebut, para pelaku memperoleh keuntungan hingga ratusan juta rupiah.
(IP#)