Bekasi Kota, Media Info Pesisir – Senin, 29 Juli 2024 pukul 10.00 WIB sampai dengan 11.30 WIB, telah berlangsung kegiatan Rapat Evaluasi terkait tindak lanjut adanya rekayasa lalu lintas di Jalan Raya Jatiwaringin. Kegiatan ini diikuti oleh sekitar 20 peserta dan bertanggung jawab oleh Sdr. Zainal Abidinsyah selaku Camat Pondok Gede.
Dalam penyampaiannya, Zainal Abidin selaku Camat Pondok Gede menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan rekayasa lalu lintas selama hampir 2 pekan dan mendapatkan aspirasi dari warga melalui Instagram @info_pondokgede yang mendapatkan lebih dari 600 komentar, dengan sekitar 60% netizen mendukung upaya tersebut. Beliau juga menyampaikan bahwa 70% dari 10 juta kendaraan yang berada di wilayah Jabodetabek, sehingga rekayasa lalu lintas merupakan upaya untuk mengantisipasi kemacetan lalu lintas yang terjadi.
Zainal Abidin berharap agar tokoh masyarakat, seperti KH. Jawaz, H. Madani, H. Tajudin, dan FKRW, dapat mengkomunikasikan kepada masyarakat bahwa kebijakan ini bukan merupakan kebijakan Camat, melainkan hasil evaluasi bersama di Pemkot Bekasi. Beliau juga menyampaikan bahwa permasalahan tidak hanya terkait lalu lintas, tetapi juga antisipasi terhadap beberapa lokasi yang selama ini menjadi langganan banjir.
Terkait kebijakan rekayasa lalu lintas, Zainal Abidin menyampaikan bahwa meskipun tidak dapat mengurangi 100% kemacetan, upaya ini dilakukan untuk kemaslahatan bersama. Beliau meminta para tokoh masyarakat untuk menyampaikan kepada masyarakat tujuan dari kebijakan tersebut.
Selanjutnya, Zainal Abidin juga menyampaikan bahwa pada Kamis, 25 Juli 2024, telah diadakan pertemuan dengan warga, sekitar 30 orang, yang menuntut terkait pemberlakuan rekayasa jalan di Gg Gamprit dan Gg Setia, dimana beberapa warga, petugas parkir, dan pengusaha merasa keberatan karena kurang efektif.
Hasil rapat tindak lanjut adanya rekayasa lalu lintas di Jl. Raya Jatiwaringin adalah uji coba sudah selesai, dan hasil evaluasi akan dibuat permanen secara bertahap dengan pemasangan MCB di lokasi-lokasi seperti Gamprit dan Setia, serta pemberlakuan buka tutup untuk pagi mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan 08.00 WIB dan sore hari mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan 20.00 WIB. Selanjutnya, untuk lokasi putaran dan bukaan akan disampaikan lebih lanjut.
Kegiatan rapat evaluasi tersebut berlangsung dengan aman dan kondusif hingga pukul 11.30 WIB.
(Humas Polres Metro Bekasi kota/IP#)