Kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers adalah hak asasi manusia yang dilindungi Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, dan Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia PBB. Keberadaan media siber di Indonesia juga merupakan bagian dari kemerdekaan berpendapat, kemerdekaan berekspresi, dan kemerdekaan pers.
Pedoman Media Siber Bersama Dewan Pers dan Organisasi Pers:
1. Objektivitas dan Kebenaran:
– Media siber harus memberikan informasi yang objektif, akurat, dan berimbang.
– Fakta yang disajikan harus diuji kebenarannya dan diverifikasi sebelum publikasi.
2. Kemandirian dan Independensi:
– Redaksi media siber harus bebas dari tekanan politik, kepentingan bisnis, atau pihak lain yang dapat memengaruhi integritas jurnalisme.
– Keputusan editorial harus didasarkan pada pertimbangan jurnalistik dan kepentingan publik.
3. Etika Jurnalistik:
– Media siber harus mengikuti prinsip-prinsip etika jurnalistik, termasuk keadilan, akuntabilitas, dan menghormati privasi individu.
– Keberagaman dan inklusivitas harus dijunjung tinggi dalam liputan dan representasi.
4. Sumber Informasi yang Dapat Dipercaya:
– Media siber harus menggunakan sumber informasi yang dapat dipercaya dan melakukan cross-checking untuk memastikan keakuratan dan keandalan informasi.
– Penggunaan informasi dari sumber anonim harus dilakukan dengan hati-hati dan hanya jika diperlukan untuk kepentingan publik yang jelas.
5. Perlindungan Privasi:
– Media siber harus menjaga privasi individu dengan mematuhi peraturan dan kebijakan privasi yang berlaku.
– Penggunaan informasi pribadi harus dilakukan dengan izin yang jelas dan transparan.
6. Tanggapan dan Koreksi:
– Media siber harus memberikan mekanisme yang jelas dan mudah diakses untuk menerima tanggapan, saran, dan keluhan dari pembaca.
– Jika ada kesalahan factual, media siber harus segera memberikan koreksi, klarifikasi, atau penjelasan yang tepat.
7. Kebebasan Ungkapan Pendapat:
– Media siber harus menjunjung tinggi kebebasan berekspresi dan memberikan ruang bagi berbagai sudut pandang yang beragam.
– Kebebasan berpendapat harus diiringi dengan tanggung jawab untuk tidak menyebarkan informasi palsu atau menyebarluaskan kebencian.
8. Transparansi Keuangan:
– Media siber harus transparan dalam mengungkapkan keterlibatan keuangan dengan pihak lain yang dapat memengaruhi konten atau opini yang disampaikan.
– Iklan dan konten berbayar harus jelas dibedakan dari konten editorial.
9. Tanggung Jawab Sosial:
– Media siber harus mempertimbangkan dampak sosial dari laporan mereka dan berupaya memberikan informasi yang bermanfaat dan bertanggung jawab bagi masyarakat.
– Media siber harus menghindari diskriminasi dan mendorong inklusivitas dalam liputan mereka.
10. Penegakan Pedoman:
– Media siber harus menjalankan mekanisme pengawasan internal dan mengadopsi prosedur yang jelas untuk memastikan kepatuhan terhadap pedoman ini.
– Dewan Pers dan organisasi pers harus memantau dan menegakkan kepatuhan terhadap pedoman ini serta memberikan sanksi atau tindakan korektif jika diperlukan.
Pedoman ini disusun untuk memastikan praktik jurnalisme yang etis, profesional, dan bertanggung jawab dalam media siber. Dengan mengikuti pedoman ini, media siber dapat memperoleh kepercayaan masyarakat dan berperan sebagai penjaga informasi yang akurat, transparan, dan berdampak positif bagi masyarakat.