BEKASI, Media Info Pesisir – Video aksi anggota polisi yang membekuk pelaku tawuran dengan melepaskan tembakan ke udara melalui senjata api telah viral di media sosial. Polsek Medan Satria kemudian merilis aksi tersebut dalam konferensi pers di Mapolsek Medan Satria pada Kamis (25/7/2024).
Kapolsek Medan Satria, Kompol Nur Aqsa Ferdianto SE, didampingi Kanit Reskrim IPTU Ali Imron, Bripka Yophi Prima SH (polisi yang viral), dan Paur Penmas Polres Metro Bekasi Kota Ipda AA Sasmita, menjelaskan bahwa video viral tersebut merekam aksi anggota Polsek Medan Satria yang bertugas sebagai Bhabinkamtibmas di Kelurahan Harapan Mulya, Bripka Yophi Prima SH.
“Sore ini kita merilis hasil pengungkapan kasus tawuran dengan perkara kedapatan membawa, menguasai, dan memiliki senjata tajam tanpa hak. Laporan polisi dibuat oleh Bripka Yophi Prima, dengan pelaku yang diamankan bernama APM (19) warga Jakasampurna, Bekasi Barat,” kata Kapolsek Kompol Nur Aqsa Ferdianto SE.
Kasus ini terjadi pada Rabu, 24 Juli 2024, di Jalan Sultan Agung KM.28, depan Showroom Mobil Dua Sekawan Medan Satria, sekitar pukul 16.45 WIB. Dari hasil penangkapan, polisi berhasil mengamankan satu bilah senjata tajam berupa cocor bebek (Corbek) sebagai barang bukti.
Kapolsek menjelaskan bahwa pengungkapan kasus ini berawal dari anggota Polsek Medan Satria, Bripka Yophi Prima, yang sedang berpatroli di Jalan Medan Satria, melihat sekitar 10 motor bonceng 3 orang dari arah Pondok Ungu menuju Kranji, berpapasan dengan 1 motor bonceng 3 orang dari arah SPBU Alexindo.
“Anak-anak sekolah dari arah Pondok Ungu menyeberang dan menyerang pemotor yang boncengan 3 orang dari arah SPBU Alexindo. Terjadilah tawuran, dan Bripka Yophi Prima langsung turun dari mobil serta mengeluarkan tembakan peringatan ke atas untuk membubarkan tawuran,” ungkap Kapolsek.
Setelah tembakan peringatan, anak-anak tawuran membubarkan diri, tetapi salah satu pelaku yang memakai sweater hitam bertudung dan bertubuh besar berlari ke arah Bripka Yophi dengan membawa senjata tajam berupa cocor bebek berwarna merah. Merasa terancam, Bripka Yophi kembali menembakkan senjatanya ke udara, sehingga pelaku melemparkan senjata tajamnya dan berusaha melarikan diri.
Bripka Yophi kemudian mengejar pelaku yang lari menyeberang ke seberang jalan depan Putar Arah GG Inhutani. Pelaku tersungkur, dan Bripka Yophi membekuknya, namun pelaku melawan sehingga dibanting di jalan, sesuai video yang viral di media sosial.
“Terhadap pelaku, kami kenakan pasal 2 ayat 1 UU Darurat No. 12 Tahun 1951 dengan ancaman hukuman penjara selama 10 tahun,” tutup Kapolsek Kompol Nur Aqsa Ferdianto.
(IP#)