Polsek Cijeruk Bersama Unit Laka Lantas Polres Bogor Tangani Laka Lantas Akibatkan Satu Orang Meninggal Dunia

BOGOR, Media Info Pesisir – Pada hari Sabtu tanggal 31 bulan Agustus tahun 2024 sekira jam 18.00 Wib, Di Jalan Raya Umum Ciawi Sukabumi tepatnya di dekat Rumah makan Pinandar Kp.Tambakan Ds.Watesjaya Kec.Cigombong Kab.Bogor, telah terjadi peristiwa Laka lantas, Minggu (1/9/2024). 

Kapolsek Cijeruk AKP Didin Komarudin,. SH,.MH menjelaskan bahwa, Unit Gakkum Ciawi menerima laporan* dari Masyarakat yang tidak dikenal Pukul 18.15 Wib, dan awal mula sebelum terjadi kecelakaan lalu lintas tersebut diketahui Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ yang dikemudian oleh Sdri. OKTAVIA RAMADHANI bergerak melaju dari arah Sukabumi kearah Ciawi jalan lurus mendatar setibanya di TKP membentur bagian belakang Kendaraan Sepeda motor jenis Matik No.Pol. Tidak Diketahui (melanjutkan Perjalanan) yang berada searah didepannya, kemudian oleng dan terjatuh. 

Pada saat bersamaan penumpang Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ yang bernama AWALUDIN terlempar ke jalur berlawanan dan terbentur Kendaraan Sepeda motor Jenis Matik No.Pol. Tidak Diketahui (meninggalkan TKP) yang bergerak dari arah Ciawi menuju Sukabumi sehingga terjadilah kecelakaan lalu lintas.  

Hasil penyelidikan dan olah TKP pihak kepolisian Mendapatti keterangan dimana sebagai berikut :

– Penyebab kecelakaan Yaitu Pengemudi Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ pada saat mengemudikan kendaraannya tidak menjaga jarak aman serta tidak konsentrasi sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Korban dari Pengemudi Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ. Nama : OKTAVIA RAMADHANI Nik : 3201384410060001. Ttl : Bogor, 04-10-2006. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa. Alamat : Kp.Tegal Kopi Ds.Ciadeg Kec.Cigombong Kab.Bogor Mengalami luka sobek di dagu sebelah kiri dan kaki kanan, lecet di dahi, pipi kiri dan kaki kiri, serta lebam dan memar di mulut dibawa ke Puskesmas Cigombong dan di rujuk ke RSUD Ciawi, dan korban

– Penumpang Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ. Nama : *PUTRI IRNAYA RAHAYU* NIK : 3202161911150004 Ttl : Sukabumi, 15-02-2016. Pekerjaan : Pelajar Alamat : Kp.Benteng Tengah Ds.Kuta JayaKec.Cicurug Kab.Sukabumi mengalami luka lecet dibagian dahi dan pipi sebelah kiri dibawa ke Puskesmas Cigombong di rujuk ke RSUD Ciawi, dan juga korban 

– Penumpang Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ. Nama : AWALUDIN NIK : 3201382810060005. Ttl : Bogor, 24-10-2006. Pekerjaan : Pelajar/Mahasiswa Alamat : Kp.Tegal Kopi Rt.01/10 Ds.Ciadeg Kec.Cigombong Kab.Bogor mengalami luka dibagian kepala Meninggal Dunia di TKP dibawa ke RSUD Ciawi. 

Hasil kesimpulan pihak kepolisian dimana Korban Laka :

a. MD : 1 (satu) Orang

b. LB : Nihil

c. LR : 2 (dua) Orang

d. Kerugian Materi : Rp. 500.000,- (lima ratus ribu rupiah).

Pelaksana yang Terlibat 

– Pengemudi Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ. Nama : OKTAVIA RAMADHANI. Nik : 3201384410060001. Ttl : Bogor, 04-10-2006. Pekerjaan : Pelajar. Alamat : Kp.Tegal Kopi Ds.Ciadeg Kec.Cigombong Kab.Bogor

– STNK dan SIM C Belum diketahui

– Pengemudi Kendaraan Sepeda motor jenis Matik No.Pol. Tidak Diketahui (melanjutkan Perjalanan)

– STNK dan SIM C Belum diketahui

– Pengemudi Kendaraan Sepeda motor Jenis Matik No.Pol. Tidak Diketahui (meninggalkan TKP. 

1). Penyebab kecelakaan Yaitu Pengemudi Kendaraan Sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ pada saat mengemudikan kendaraannya tidak menjaga jarak aman serta tidak konsentrasi sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas.

Lingkungan : sebelah kiri terdapat Toko pertokoan Sari Barokah dan kanan terdapat rumah warga

Hasil analisa pihak kepolisian didapatti bahwa :

– Berdasarkan keterangan saksi-saksi di TKP patut diduga terdapat kelalaian terhadap penyebab kecelakaan yaitu pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ pada saat mengemudikan kendaraannya tidak menjaga jarak aman serta tidak konsentrasi sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas,

Dari hasil Intrograsi saksi-saksi di TKP dan olah TKP serta dikaitkan dengan adanya barang bukti serta pendalaman analisa fakta dapat disimpulkan bahwa terdapat kelalaian terhadap pengemudi kendaraan sepeda motor Honda Beat No.Pol.F-2148-PJ pada saat mengemudikan kendaraannya tidak menjaga jarak aman serta tidak konsentrasi sehingga menjadi penyebab terjadinya kecelakaan lalu lintas sehingga menjadi penyebab terjadi kecelakaan lalu lintas.

Para Saksi-saksi yang sudah dimintain keterangan yaitu :

1. Nama : KAMAL Ttl : Bogor, 11-03-1985 Pekerjaan : Wiraswasta. Alamat : Kp.Tambakan Ds.Wates Jaya Kec.Cigombong Kab.Bogor.

2. Nama : HAENI Ttl : Sukabumi, 24-04-2006. Pekerjaan : Pelajar. alamat : Kp.Tambakan Ds.Wates Jaya Kec.Cigombong Kab.Bogor.  

Sampai berita ini diturunkan proses hukum dilanjutkan di unit Laka lantas Polres Bogor dan pelaku akan dikenakan Pasal 310 ayat (4) dan para korban masih dalam perawatan RSUD Ciawi.

(IP) 

Berita Terkait

Bareskrim Polri Berhasil Amankan DPO Pengendali ...
Polri Kolaborasi Dengan Royal Thai Police ...
Polrestabes Medan Musnahkan Barang Bukti Narkotika, ...
Polres Metro Bekasi Kota Ringkus Pengedar ...