Jakarta Utara, Media Info Pesisir – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Utara bersama TNI, Polri, Dishub, SDA, PPSU melaksanakan penertiban bangunan berdiri diatas tanah milik Pemda DKI Jakarta. Kegiatan ini dipimpin langsung oleh Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong bersama jajarannya pada hari Senin (30/10/2023).
Menindaklanjuti arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP administrasi Jakarta Utara Muhammadong perihal penegakan PERDA No. 8 Tahun 2007 di wilayah kota administrasi Jakarta Utara serta demi kelancaran pelaksanaan tugas kedinasan dan tertib administrasi wilayah Jakarta Utara.
Penertiban bangunan tepatnya di wilayah sepanjang Marunda Cilincing (BKT) kelurahan Marunda Cilincing Jakarta Utara dengan pembongkaran pagar pembatas yang dilakukan oleh Petugas Sumber Daya Tata Air (SDA) Jakarta Utara yang disaksikan Kasatpol PP Jakarta Utara Muhammadong.
Muhammadong mengatakan kami akan melaksanakan tugas Pergub DKI Jakarta terkait penertiban bangunan yang ada di lahan Pemda DKI Jakarta tanpa memiliki surat-surat resmi dari pemilik bangunan dan lahan, kami akan melakukan pembongkaran sesuai Perda No. 8 Tahun 2007 pembongkaran ini kami sudah mengeluarkan surat perintah (SP 1),(SP 2) dan SP 3 kepada pemilik bangunan tersebut,” ucap Muhammadong.
” Kalau ada yang merasa dirugikan silahkan menggugat ke PN Jakarta Utara,” jelas Muhammadong.
Salah satu pemilik bangunan menjelaska kepada awak media Info Pesisir H. Hartono bahwa dia mengakui memiliki surat-surat kepemilikan tanah tersebut dengan dibuktikan ke aparat petugas yang ada dilokasi, untuk tindak lanjutnya H. Hartono akan melakukan gugatan ke Pemda DKI Jakarta terkait kepemilikan tanahnya,” jelas H. Hartono kepada awak media.
(AFG)