Heru: Perda LMK Bertujuan Bantu Penyelenggaraan Pemerintahan di Tingkat Kelurahan

JAKARTA, Media Info Pesisir – Penjabat (Pj) Gubernur DKI Jakarta Heru Budi Hartono di balaikota dki Jakarta,menjelaskan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK) bertujuan untuk membantu penyelenggaraan pemerintahan di tingkat kelurahan.

“Kehadiran Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) ini dapat mengoptimalkan fungsi anggota LMK dalam membantu penyelenggaraan pemerintahan di kelurahan,” kata Heru saat dikonfirmasi di Jakarta, Kamis.(2/11/2023)

Selain itu, Heru menyampaikan terkait larangan rangkap jabatan pada lembaga kemasyarakatan lain dan larangan menjadi anggota partai politik bagi anggota LMK telah diatur melalui Permendagri Nomor 18 Tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) dan Lembaga Adat Desa.

Namun, larangan ini belum diatur pada Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan, sehingga kata Heru pihak eksekutif memandang Perda ini perlu disesuaikan mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018.

Pemprov DKI Jakarta juga akan membahas lebih dalam terkait indikator-indikator yang dianggap penting sebagai dasar memenuhi kriteria yang dipersyaratkan dan penambahan substansi dengan kalimat “kalangan pemuda” pada persyaratan anggota LMK pada rapat Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) .

Lebih lanjut, Heru menjelaskan masa bakti anggota LMK berdasarkan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018, pengurus Lembaga Kemasyarakatan Desa (LKD) memegang jabatan selama lima tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan.

Namun, dalam Peraturan Daerah (Perda) Nomor 5 Tahun 2010 mengatur masa bakti LMK selama tiga tahun dan berakhir bersamaan dengan pengucapan sumpah janji anggota LMK yang baru periode berikutnya.

“Eksekutif menganggap perlu penyesuaian masa bakti dari tiga tahun menjadi lima tahun mengikuti ketentuan Permendagri Nomor 18 Tahun 2018,” ujar Heru.

Selanjutnya, terkait periodisasi keanggotaan bagi anggota LMK yang sudah menjabat sebagai anggota LMK sebelumnya, Heru mengatakan untuk memberi kepastian hukum maka periodisasi keanggotaan LMK tetap terhitung sejak anggota LMK terpilih pertama kali pada saat berlakunya Perda Nomor 5 Tahun 2010.

Adapun waktu pengumuman persyaratan dan pendaftaran menjadi anggota LMK yang belum diatur dalam Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang LMK telah diatur dalam Rancangan Perda, ucap Heru.

Di dalamnya, jelas Heru, juga menyebutkan Panitia Pemilihan Bakal Calon (PPBC) anggota LMK tingkat RW harus mengumumkan secara tertulis persyaratan dan waktu pendaftaran menjadi anggota LMK tiga bulan sebelum habis masa bakti anggota LMK sebelumnya.

Begitupun terkait dana operasional atau honorarium LMK, Heru sampaikan bahwa hal tersebut telah diatur dalam Pergub Nomor 119 Tahun 2018 tentang Tentang Tata Cara Pembiayaan Lembaga Musyawarah Kelurahan.

Selanjutnya, pembiayaan tersebut dapat dikaji dan diatur lebih lanjut menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. (Sutarno)

Berita Terkait

TINGKATKAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN, KETUA MA DAN ...
Semangat Baru di PS TTKDH Indonesia: ...
DFI Bersama DFM dan KKSS Gelar ...
Festival Bersholawat dan Doa untuk Bangsa: ...