JAKARTA, Media Info Pesisir – Diduga adanya praktek pungutan liar (pungli) oleh oknum petugas Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol-PP), sejumlah pedagang buah-buahan nekat menaruh barang dagangannya di atas trotoar jalan KM 21-22 Kelurahan Kampung Rambutan Kecamatan Ciracas Jakarta Timur, Jumat (18/10/2024).
Berdasarkan hasil Pantauan awak media Investigasi yang meliputi di lapangan pada Senen pagi (14/10/2024) di mulai dari samping Mapolsek Ciracas sampai dengan Rs Harapan Bunda di dapati PKL buah buahan buka 1×24 jam setiap harinya dan memakai trotoar jalan.
Saat di jumpai dan keterangan pedagang berinisial E dan J didapati adanya praktek pungli sebesar Rp 20.000/ hari oleh oknum petugas Satpol PP Kecamatan Ciracas.
“Orang di ambil sendiri satpol PP dateng kesini dan di sebelah sana juga semua di ambilin,wajar sebagai uang aman lah.” Ujar E
Saat di temui Kasiepem Kelurahan Kampung Rambutan Sudarto pihak sudah memberi teguran dan himbauan kepada para pedagang buah tersebut terkait Perda No.8 tahun 2007.
“Sudah sering kami himbau bahkan sudah kami kumpulkan di kantor Kelurahan untuk di arahkan “.Kata Sudarto.
“Terkait pungli di luar kewenangan saya,coba di tanya Kasatgas Pol PP”
Saat di Konfirmasi pihak Satpol PP Kecamatan Ciracas di temui Staff bernama wahyudi pihaknya sudah sering kali menindak tapi pedagang balik kembali saat di tinggalkan.
Ia sudah mendengar adanya pungli oleh oknum Satpol PP tapi belum jelas siapa nama oknum tersebut.
“Mungkin ada yang mengaku Satpol PP, bisa aja dari pihak lain.” Ujar Wahyudi.
Pemakaian trotoar oleh pedagang buah di Raya Bogor KM 21-22 ini jelas jelas Melanggar aturan pemerintah DKJ Jakarta yang tertuang pada Perda No.8 /2007 tentang fungsi trotoar yang di peruntukan untuk pejalan kaki di ambil haknya oleh PKL untuk berjualan tanpa adanya teguran dari dinas terkait.
Dampak dari PKL buahan-buahan yang memakai trotoar ini selain mengganggu aktifitas warga pejalan kaki juga berdampak pada kemacetan arus lalu lintas di sepanjang Jalan Raya Bogor akibat parkirnya kendaraan roda dua dan roda empat pembeli di tempat tersebut.
Menanggapi dari hasil temuan awak media investigasi dilapangan Fery Sang Kabid Humas Forum Wartawan Jaya Indonesia (FWJI) yang juga pemerhati lingkungan angkat bicara dan menyayangkan adanya pungutan liar oleh oknum petugas Satpol PP Kelurahan dan kecamatan Ciracas dan meminta pemerintah Daerah Khusus Jakarta Dinas terkait untuk mengembalikan fungsi trotoar tersebut.
“Mengembalikan fungsi trotoar yang di peruntukan untuk pejalan kaki yang sudah tertuang kedalam Perda No. 8 Tahun 2007 tentang Ketertiban Umum, fungsi utama trotoar adalah sebagai jalur bagi pejalan kaki.” Pungkas Fery.
Perda No.8 tahun 2007
• Pasal 3i: “Setiap orang atau badan dilarang menggunakan bahu jalan (trotoar) tidak sesuai dengan fungsinya.”
• Pasal 25 Ayat 2: “Setiap orang atau badan dilarang berdagang, berusaha di bagian jalan/trotoar, halte, jembatan penyebrangan orang dan tempat-tempat untuk kepentingan umum lainnya di luar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).”
(Sumber FWJI/IP)