JAKARTA, Media Info Pesisir – Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom saat melakukan Konferensi Pers dengan Awak Media, Senin 25 November 2024, Kepolisian Sektor Kelapa Gading menepis isu video bernarasi hoax yang menyebutkan bahwa pihaknya tidak profesional dalam bekerja dan melakukan pemerasan terhadap (IR) salah satu pelaku tindak pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, Kamis (28/11/2024).
Hal ini disampaikan oleh Kapolsek Kelapa Gading, Kompol Maulana Mukarom kepada awak media. Menurutnya, Video bernarasi hoax itu sengaja dibangun sebagai upaya mencoreng citra kepolisian.
“Sebenarnya kabar tersebut tidak benar, penanganan perkara di Polsek Kelapa Gading oleh penyidik on the track ya artinya sudah melakukan serangkaian penyidikan dengan profesional dan dinyatakan lengkap di Kejaksaan,” ucapnya
Mirisnya, melalui video viral yang didistribusikan secara visual oleh salah satu akun di Media Sosial Tiktok menarasikan seolah-olah penyidik Kelapa Gading tidak melayani masyarakat dengan baik. Bahkan, penyidik juga dituding telah meminta uang tebusan senilai puluhan juta agar pelaku dibebaskan. Faktanya, penyidik tidak pernah meminta tebusan terkait pembebasan pelaku, yang ada justeru gerombolan orang tersebut memaksa untuk membebaskan salah satu tersangka penyalahgunaan narkoba agar masyarakat memahami jangan terpancing dengan berita “Hoaks”.
“Sebenarnya saya sebagai Kapolsek merasa dirugikan atas tuduhan tersebut. Ironisnya, diawal kami sudah menerima mereka yang mengaku dari salah satu pihak keluarga terduga pelaku, bahkan berkali-kali saya terima dengan baik. Mereka minta salah satu pelaku dibebaskan, ya kami sebagai pihak kepolisian bekerja apa adanya dan sudah on the track,” tambahnya.
Ini fakta yang sebenarnya Kronologi terkait penangkapan 3 pelaku penyalahgunaan narkotika.
Sebelumnya, unit Reskrim Polsek Kelapa Gading telah menangkap (IR) dan temannya pelaku penyalahgunaan narkoba jenis sabu-sabu di Jalan RE Martadinata, Jakarta Utara pada 17 September 2024.
Disaat itu juga pihak Polsek Kelapa Gading melakukan pengembangan dan ditemukan bukti (IR) melakukan transaksi jual beli narkoba. Setelah dilakukan pengembangan, Polsek Kelapa Gading berhasil meringkus pelaku lainnya di salah satu Hotel Jakarta Barat dan ditemukan barang bukti alat hisap sabu (bong).
Pemicu Kegaduhan, setelah itu, munculah segerombol orang mengaku dari salah satu keluarga terduga pelaku (IR) ke Mapolsek Kelapa Gading pada Selasa 19 November 2024. Mereka meminta pihak Kepolisian membebaskan (IR).
“Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading sudah menerima mereka dan memberikan penjelasan berkaitan dengan duduk perkara pelaku tetapi mereka tetap tidak menerima penjelasan dan melakukan teriakan-teriakan di ruangan Unit Reskrim sehingga mengganggu pelayanan Unit Reskrim dalam melakukan pemeriksaan saksi-saksi pada hari itu,” ujar Kapolsek.
Kapolsek sudah memberikan penjelasan kembali kepada mereka, tetapi mereka tetap menuntut agar pelaku dibebaskan. Kemudian mereka melakukan teriakan-teriakan di halaman dan lobby Mako Polsek yang kemudian mengganggu pelayanan Polsek secara utuh.
Keesokan harinya, mereka tetap ngotot mendesak pihak Kepolisian agar rekannya segera dibebaskan. Hal ini dilakukan berulang-ulang dengan arogan meskipun pihak Kepolisian sudah menerapkan sikap presisi.
Hingga akhirnya pada, Sabtu 23 November 2024 mereka datang kembali sekitar pukul 04.00 WIB mereka berteriak-teriak di depan Mapolsek Kelapa Gading untuk memaksa masuk. “Polsek terpaksa menutup sementara pintu masuk, untuk menghindari kegaduhan serta keresahan anggota yang sedang melayani masyarakat. Meskipun pintu pagar ditutup pelayanan tetap berjalan,” sambung Kapolsek.
Di hari yang sama sekitar pukul 14.30 WIB mereka datang kembali dengan alasan untuk membesuk tersangka. “Padahal sudah dijelaskan bahwa hari Sabtu dan Minggu tidak ada aturan yang memperbolehkan tahanan dibesuk. Mereka tidak menerima dan terus melakukan teriakan-teriakan di depan pagar mako polsek hingga membuat narasi yang tidak benar,” tutup Kapolsek.
Untuk saat ini tersangka sudah dikirim ke Polres Jakarta Utara dan dijerat pasal 112 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika Jo pasal 132 dan atau 127 UU narkotika Jo 55 KUHP dan atau pasal 131 UU narkotika tentang permufakatan tindak pidana tersebut.
(IP)