Camat Cilincing Pastikan Penertiban Kafe Tak Berizin di Koljem dan Sajem Lalui Tahap Pemberian Surat Peringatan

Jakarta Utara, Media Info Pesisir – Camat Cilincing, Anita Permatasari memastikan telah melayangkan Surat Peringatan (SP) penertiban bangunan kafe tak berizin di Kawasan Kolong Jembatan (Koljem) RW 08 dan Samping Jembatan (Sajem) RW 09, Kelurahan Cilincing, Cilincing, Jakarta Utara. Hal tersebut sebagai tahapan atau prosedur penertiban yang dilakukan hari ini, Rabu 22 November 2023.

“Sudah kami berikan SP 1, 2, dan 3 kepada pengelola kafe tak berizin tersebut sebelumnya,” kata Anita Permatasari saat dikonfirmasi, Rabu (22/11/2023.

Bahkan sebelum melayangkan ketiga SP tersebut, dia juga menerangkan telah berupaya persuasif agar pengelola kafe membongkar bangunannya sendiri. Namun hal tersebut tak juga diindahkan sehingga diputuskan pembongkaran dengan petugas gabungan.

“Setelah ini kita akan data lagi dan rencananya berkoordinasi dengan UKPD (Unit Kerja Perangkat Daerah) terkait seperti Suku Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kota Administrasi Jakarta Utara dan dan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah Kota Administrasi Jakarta Utara untuk melakukan pembinaan kepada pekerja kafe agar mereka bisa alih profesi,” terangnya.

Sementara itu, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kota Administrasi Jakarta Utara, Muhammadong memastikan penertiban bangunan kafe tak berizin tersebut dilakukan secara persuasif dan humanis. Pemilik kafe telah mengangkut barang-barang miliknya lantaran telah mendapatkan Surat Peringatan sebelumnya.

“Setelah selesai SP 3, kami pun sudah memberikan waktu pemberitahuan lagi. Jadi petugas secara persuasif dan humanis memberitahukan pemilik kafe untuk mengangkat atau membereskan barang-barang yang ada di dalamnya,” tukas Muhammadong.

(AFG) 

Berita Terkait

Daftar Segera, UKW PWI Jaya & Universitas ...
Mediasi Dalam Suatu Perkara di Pengadilan ...
Ancol Siapkan Inovasi Baru dan Hiburan ...
TINGKATKAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN, KETUA MA DAN ...