Jakarta, Media Info Pesisir – Mapolsek Pademangan Polres Metro Jakarta Utara adakan press release di halaman Mapolsek Pademangan Jakarta Utara di pimpin langsung oleh Kapolsek Pademangan Kompol Binsar Hatorangan Sianturi didampingi bersama Kanit Reskrim Polsek Pademangan IPTU I Gede Gustiana W bersama jajaran personil Polsek Pademangan.
Kapolsek Pademangan Kompol Binsar menerangkan kepada awak media Polsek Pademangan telah menangkap pelaku tawuran yang selama ini viral di medsos antara kelompok satu dan kelompok dua yang mengakibatkan satu orang meninggal dunia.
Dari sembilan orang tersangka ini ada anak yang dibawah umur dan masih sekolah dari kelima tersangka ini para pelaku dikenakan Pasal 170 ayat 2 KUHP dan Pasal 2 ayat 1.
Barang bukti senjata tajam sudah diamankan di kantor Polsek Pademangan.
Polsek Pademangan telah menangkap dua pelaku berinisial SS alias Idung (34) dan LN (31) terkait kasus peredaran narkotika jaringan lapas. Idung yang merupakan kurir narkoba ditangkap di depan rumah kosnya di Jalan Pademangan V, Pademangan Timur Pademangan, Jakarta Utara, pada Minggu (1/10/2023) pukul 23.00 WIB.
“Inisial SS atau Idung adalah pelaku yang sudah lama kami lakukan penyelidikan atau yang ingin kami ungkap,” kata Kanit Reskrim Polsek Pademangan AKP I Gede Gustiyana dalam jumpa pers di Mapolsek Pademangan, Jumat (13/10/2023).
“Dari beberapa tindak narkoba yang sudah kami amankan, (selalu) muncul nama ini (Idung) sebagai kurir atau pengedar di wilayah Pademangan atau Jakarta Utara,” lanjut dia.
“Polisi tangkap bandar dan kurir narkoba yang dapat pasokan dari napi di lapas Jakarta. Pasal yang dikenakan 114 ayat 2 Subsidair pasal 212 ayat 2 Jo Pasal 132 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Polsek Pademangan telah menangkap pemerkosaan seorang wanita asal Cimahi, Jawa Barat, berinisial TN (20) disekap dan diperkosa oleh pemuda bernama FEPW alias DS (26).
Pelaku penyekapan dan pemerkosaan bernama FEPW alias DS (26) pelaku dihadirkan dalam jumpa pers.
Peristiwa tersebut terjadi di Apartemen The Mansion Bougenville, Tower Gloria, Lantai 11 Nomor A-2 Jalan Trembesi Pademangan Timur, Jakarta Utara pada hari Minggu (24/9/2023).
Barang bukti yang telah diamankan satu buah sperai warna putih motif hitam, satu unit handphone merek Oppo warna biru, satu potong kaos warna biru.
Pasal yang dikenakan Pasal 6 huruf b, dan atau Pasal 6 huruf a UU RI Nomor 12 Tahun 2022 tentang pidana kekerasan seksual Jo pasal 285 KUHP pidana.
Semua pelaku dan barang bukti sudah diamankan di kantor Polsek Pademangan.
(*AFG)