

Jakarta, Media Info Pesisir — Praktik penjualan rokok ilegal kembali mencuat di kawasan padat penduduk Jalan Warakas, Tanjung Priok, Jakarta Utara. Hasil pantauan lapangan pada Selasa (20/5/2025) menunjukkan sedikitnya terdapat empat titik yang menjajakan rokok tanpa pita cukai secara terbuka.
Fenomena ini menimbulkan keprihatinan warga sekitar yang menilai peredaran rokok ilegal berlangsung tanpa kendali dan seolah dibiarkan.
“Saya lihat di berita, polisi sudah beberapa kali menangkap pelaku rokok ilegal. Tapi di sini tetap saja dijual secara bebas. Seolah tidak ada efek jera,” ujar salah seorang warga yang enggan disebutkan namanya demi alasan keamanan.
Warga menduga kuat bahwa peredaran ini tidak berjalan sendiri, melainkan terdapat pihak yang mengkoordinasi aktivitas penjualan rokok ilegal tersebut. Hal ini terlihat dari pola penjualan yang terstruktur dan tidak sembunyi-sembunyi.
Menanggapi temuan tersebut, Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKBP Benny Cahyadi, menyatakan bahwa pihaknya akan menindaklanjuti laporan masyarakat dan temuan awak media.
“Kami akan menindaklanjuti segala bentuk pelanggaran hukum, termasuk peredaran rokok ilegal. Informasi ini akan kami dalami lebih lanjut,” ujar Benny saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon pada Rabu (21/5/2025).
Penjualan rokok tanpa pita cukai melanggar Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, khususnya Pasal 54, yang menyebutkan:
“Setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, atau menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dilekati pita cukai dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 tahun dan paling lama 5 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit 2 kali nilai cukai dan paling banyak 10 kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.”
Rokok ilegal tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga merugikan negara dari sisi penerimaan cukai serta dapat merusak kesehatan masyarakat akibat potensi kandungan berbahaya yang tidak terkontrol.
Pakar hukum pidana dan ekonomi juga menilai bahwa praktik ini bisa dikategorikan sebagai tindak pidana ekonomi yang menggerus pendapatan negara dan menimbulkan persaingan usaha yang tidak sehat.
Dalam konteks ini, peran serta masyarakat dan penegak hukum sangat dibutuhkan untuk menekan peredaran rokok ilegal. Penegakan hukum yang tegas serta pengawasan terpadu diharapkan mampu memutus mata rantai distribusi yang diduga terorganisir ini.
(IP)