Jakarta, Media Info Pesisir – Polsek Metro Penjaringan Jakarta Utara berhasil meringkus kurir narkoba didepan Masjid Al Husna Tanjung Priok Jakarta Utara Selasa lalu, Senin (4/12/2023).
Kapolsek Metro Penjaringan Kompol M. Probandono Bobby D, SH, SIK, M.Si menjelaskan bahwa Pada saat sedang melaksanakan observasi wilayah mendapatkan informasi di Pinggir Jl. Enggano Raya depan Masjid Al Husna Kel. Tanjung Priok kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara, sering di jadikan tempat transaksi atau penyalahgunaan Narkotika, atas dasar Informasi tersebut kami anggota Unit IV Narkoba Polsek Metro Penjaringan dipimpin oleh Kanit Reskrim AKP Wahyu Hidayat, S.T.K., S.I.K dan Kasubnit IV Narkoba IPDA Dani Kusuma Negara, S.Tr.K mencurigai seorang Laki-laki yang mengendarai sepeda motor Honda Blade yang ciri-cirinya sesuai yang di beritahu oleh Informen, atas dasar itu kami melakukan Penangkapan dan penggeledahan terhadap orang tersebut di temukan barang bukti awal Narkotika Jenis sabu di kantong celana belakang sebelah kiri sebanyak 102.35 (seratus dua koma tiga puluh lima) Gram, selanjutnya di lakukan introgasi lisan bahwa tersangka mengakui di rumah masih menyimpan Narkotika jenis sabu, kemudian anggota melakukan penggeledahan kamar rumah tersangka yang beralamatkan di Jl. Warakas VIII No. 5 RT. 011 RW. 003 kelurahan Warakas kecamatan Tanjung Priok Jakarta Utara.
Kemudian pada saat penggeledahan lebih intensif ditemukan 1 buah TUPPERWER warna Hijau yang di dalamnya terdapat 1 (satu) buah plastic klip bening yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 198.40 (seratus Sembilan puluh delapan koma empat puluh) Gram, 1 (satu) buah Plastik berwarna Hijau Merk GUANYINWANG di dalamnya terdapat 3 (tiga) plastic klip berukuran sedang.
1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 101.14 (seratus satu koma empat belas) gram, 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan
narkotika jenis sabu dengan Brutto 101.16 (seratus satu koma enam belas) gram, 1 (satu) buah plastic klip yang di dalamnya berisikan narkotika jenis sabu dengan Brutto 52.41 (lima puluh dua koma empat puluh satu) gram.
Berat keseluruhan Narkotika Jenis sabu yang disita dari tersangka Brutto 554.46 (lima ratus lima puluh empat koma empat puluh enam) Gram.
Tersangka UAM mendapatkan Narkotika jenis sabu tersebut dengan cara sebagai berikut, awal mula tersangka mempunyai temen yang bernama M I (inisial) yang beralamatkan di daerah Warakas Tanjung Priok Jakarta Utara, dan menawarkan pekerjaan menjemput dan mengantarkan Narkotika jenis sabu, setelah tersangka mengiyakan pekerjaan tersebut kemudian ada yang Telpon dan WA ke tersangka mengatasnamakan C masih DPO.
Tersangka UAM tidak tahu keberadaannya dengan nomor luar negeri selanjutnya seminggu kemudian pada hari Minggu tanggal 26 November 2023 jam 13.00 wib tersangka di WA oleh C untuk menjemput Narkotika jenis sabu di kemayoran sebanyak 1 (satu) bungkus plastic warna hijau Merk GUANYINWANG dengan Brutto kurang lebih 600 (enam ratus) Gram dan penjemputan yang kedua pada hari selasa tanggal 28 November 2023 jam 09.00 Wib di Gg. Dua dara Krukut Jakarta Barat sebanyak 1 (satu) bungkus plastic putih dengan brutto kurang lebih 500 (lima ratus) Gram.
Dalam pengakuannya tersangka sudah dua kali menjadi perantara dalam jual beli atau kurir Narkotika jenis sabu, yang pertama tersangka dikasih upah sebesar lima juta rupiah namun uang tersebut sudah habis untuk keperluan sehari-hari dan yang kedua belum sempat dikasih upah karena belum sampai selesai atau habis Narkotika jenis sabu tersangka sudah tertangkap.
Barang bukti yang diamankan antara lain 5 plastik klip berisikan narkotika jenis sabu 554.46 gram, 1 buah timbangan digital, 1 buah alat hisap sabu lengkap, 1 buah handphone merk Samsung, 1 pax plastik klip kosong ukuran Sedang dan 1 Unit Sepeda motor merk Honda blade No. Pol B 6333 UQY.
Atas perbuatannya tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 Subsider Pasal 112 ayat 2 Undang Undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang NARKOTIKA dengan hukuman penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun.
(*AFG)