Jakarta, Media Info Pesisir – Dalam mendukung Program Asta Cita Presiden Prabowo, Polsek Jatinegara turut aktif memberantas kriminalitas di wilayah hukumnya. Terbukti dengan terungkapnya 2 (dua) kasus yang dirilis dalam Press Conference yang dipimpin Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita, SH pada hari Jumat (15/11/2024) sekitar pukul 13:15 WIB di Halaman Mako Polsek Jatinegara.
“Rilis yang pertama tentang ungkap kasus curanmor. Kejadian pada hari Senin (21/10/2024) sekitar pukul 21:30 WIB, tersangka DK meminjam motor korban TA dan tersangka DK menduplikat kunci motor TA, lalu tersangka KZ mencuri motor TA yang diparkir dipinggir jalan dengan dikunci stang menggunakan kunci duplikat dari DK.” Ucap Kompol Chitya mengawali Press Conference.
“Korban TA yang kehilangan motornya, berusaha mencari CCTV yang ada di sekitar lokasi kejadian dan disebar ke group WhatsApp. Ada teman korban TA yang mengenali KZ , dan pada tanggal 31 Oktober 2024, tersangka KZ dan DK berhasil diamankan korban TA.” Lanjut Kompol Chitya.
“Dari pengakuan KZ, motor TA sudah dijual kepada orang tidak dikenal secara online seharga Rp.3.500.000,- dan uangnya sudah habis dipakai buat bayar kontrakan dan main judi online. Tersangka KZ dan DK dikenakan Pasal 363 KUHP Jo Pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana 6 (enam) tahun penjara.” Jelas Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya.
“Selanjutnya kasus tindak pidana penyalahgunaan narkoba, pada hari Kamis (7/11/2024) sekitar pukul 00:15 WIB, dengan TKP depan Pasar Enjo, Jl.Pisangan Lama II, Kelurahan Pisangan Timur, Kecamatan Pulogadung, Jakarta Timur. Untuk tersangka MF dengan barang bukti ganja seberat 69,19 gram yang didapat dari AD (DPO). Tersangka MF membeli ganja dari AD sebesar Rp.1.000.000,- dan diecer paketan dengan total seharga Rp.2.000.000,-. Tersangka MF dikenakan Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 111 Ayat 1 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan amcaman 20 tahun penjara.” Tutup Kapolsek Jatinegara Kompol Chitya Intania Kusnita.
(M.Irsyad Salim/IP)