PTSP Pademangan Serahkan Izin PBG Gratiskan Biaya Gambar Arsitek

JAKARTA, Media Info Pesisir – Unit Pengelola Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (UP PMPTSP) Kecamatan Pademangan kota administrasi Jakarta Utara secara simbolis melalui.Didit Mulyadi Camat pademangan serahkan izin PBG ke Manahar Nababan yang tinggal di jalan Budi Mulia Kelurahan pademangan barat warga kurang mampu dengan menggratiskan layanan jasa gambar arsitek. 

Bagi warga yang mengurus izin pengunaan bangunan gedung. PBB, (dulu namanya IMB. red.).kepala Unit UP PMPTSP Kecamatan Pademangan, Mindo Rama Uli. S. mengatakan,PBG adalah legalitas buat bangunan rumahnya kami adakan pelayanan jasa gambar arsitek gratis ini diberikan pada masyarakat sebagai salah satu bentuk inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan ke masyarakat, Selasa (12/11/2024). 

“Pelayanan gambar arsitek ini gratis bagi warga yang mengurus PBG Ini bagian dari inovasi kami untuk peningkatan kualitas pelayanan,” papar Mindo

Menurutnya, program pelayanan gambar arsitek gratis ini sebagai percontohan dan pertama di Jakarta utara, izin pbg 25 persen dari luas bangunan buat usaha. 

Saat ini, kata Mindo pihaknya mensosialisasikan pada masyarakat di tiga kantor kelurahan.

Disebutkan, untuk mendapatkan pelayanan gambar arsitek gratis ini ada dua persyaratan yang diberikan. Untuk persyaratan umum, kriteria bangunan sampai dua lantai, luas lahan maksimal 200 meter persegi dan luas bangunan maksimal 200 meter persegi.

Kriteria bangunan sampai tiga lantai luas lahan maksimal 60 meter persegi luas bangunan maksimal 180 meter persegi. 

Kemudian, pemohon melengkapi persyaratan administrasi KTP, bukti kepemilikan tanah. (Setipikat) pembayaran PBB, formulir permohonan layanan arsitek gratis dan surat pernyataan pembangunan satu-satunya. Kemudian foto fakta lokasi sudut kiri kanan depan.

Selanjutnya persyaratan khusus, pemohon melampirkan keterangan rencana kota (KRK) dari UP PMPTSP Pademangan tanpa lantai basement, mezzanine rongga atap, bukan merupakan bangunan pemugaran, bukan untuk kawasan perumahan dan real estate atau rumah kos.

Kondisi lahan berupa lahan kosong atau bangunan akan dibongkar sebagian atau seluruhnya atau bangunan eksisting yang dimohonkan ke persetujuan bangunan gedung (PBG) sesuai ketentuan yang berlaku. Selain itu bangunan merupakan satu-satunya milik pemohon.

Manahar Nababan warga yang menerima izin PBG dari Didit Mulyadi camat pademangan,yang di keluarkan PTSP kecamatan Pademangan. Kami sangat berterima kasih pada pak Didit Mulyadi dan bu Mindo Rama Uli. S. Kepala PTSP. Yang telah mbantu kami.” Kami bersyukur telah menerima izin PBG yah di serahkan Didit Mulyadi kepada kami semoga beliau selalu di beri kesehatan,” ungkapnya Gembira.

(Sutarno)

Berita Terkait

TINGKATKAN HUBUNGAN KELEMBAGAAN, KETUA MA DAN ...
Semangat Baru di PS TTKDH Indonesia: ...
DFI Bersama DFM dan KKSS Gelar ...
Festival Bersholawat dan Doa untuk Bangsa: ...