Bekasi Kota, Media Info Pesisir – Polres Metro Bekasi Kota berhasil mengungkap kasus ” penipuan dan memalsukan, mengubah dengan sengaja atau dengan cara apapun memberikan keterangan secara menyesatkan untuk melahirkan perjanjian Fidusia pada hari Kamis 25 Juli 2024 setelah pelapor membuat Laporan Polisi, Kanit Ranmor tempat kejadian perkara (KTP) Kantor PT Adira Cabang Pondok Gede Jl Raya Hankam Nomor 80 AB kelurahan Jatirahayu kecamatan Pondok Melati Kota Bekasi, Rabu (18/9/2024) .
Kanit Ranmor dan anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota melaksanakan penyelidikan dengan cara patroli Cyber di media sosial (Facebook) yang sebelumnya mendapatkan informasi bahwa para pelaku akan melakukan transaksi mobil lain yang dipasarkan melalui Facebook.
Setelah memastikan bahwa para pelaku RAI MHA dan FR adalah orang yang dilaporkan oleh pelapor maka anggota Unit Ranmor Sat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota yang dipimpin oleh Kanit Ranmor langsung mengamankan para pelaku berikut 1(satu) unit mobil lain yang akan ditransaksikan di parkiran Lantai 2 Bekasi Trade Center (BTC) Kota Bekasi, selanjutnya para pelaku dibawa ke Mako Polres Metro Bekasi Kota guna proses lebih lanjut.
Modus operandi pelaku yaitu dengan cara pelaku melakukan kredit pembelian mobil dengan melampirkan dokumen yang tidak benar/fiktif seperti,
membuat Akta Jual Beli (AJB) palsu sesuai alamat rumah seolah-olah milik pelaku padahal hanya menyewa, membuat Slip gaji palsu dengan cara membesarkan gaji dalam slip supaya bisa untuk pengajuan kredit kendaraan dimana gaji sebenarnya tidak sebesar slip gaji yang dipalsukan.
RAI berperan sebagai atas nama yang digunakan untuk pengajuan ke leasing- leasing, MHA berperan sebagai orang untuk memasarkan/menjual mobil dan mencari sales di showroom- showroom dan DR berperan sebagai orang mencari pembeli yang mau menampung membeli mobil yang baru didapatkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar, SH, MH, Ia juga menambahkan, pelaku membuat rekening koran palsu dimana jumlah uang yang akan ada fi rekening jumlahnya dibuat lebih besar dari rekening yang asli dari Bank, dan membuat surat keterangan usaha (SKU) palsu dengan maksud seolah-olah memiliki usaha namun sebenarnya tidak memiliki usaha,” tambahnya.
Dan selanjutnya dokumen- dokumen tersebut diserahkan ke PT Adira Finance sebagai persyaratan pengajuan kredit pembiayaan mobil, yang kemudian PT Adira Finance menyetujui dan menyerahkan 1(satu) unit mobil Honda Brio ke pelaku selaku debitur, namun ternyata mobil langsung dijual ke orang lain dan cicilan tidak dibayarkan.
Kasat Reskrim Polres Metro Bekasi Kota Kompol Dedi Iskandar,SH,MH., mengatakan adapun para pelaku melakukan kejahatan seperti ini dalam 1(satu) bulan sudah melakukan sebanyak 8 (delapan) kali ke perusahaan finance yang berbeda-beda, dengan maksud supaya dalam 1(satu) bulan tersebut tidak terdetect BI checkingnya sehingga melancarkan aksinya,” ucapnya.
Barang bukti yang diamankan 1 (satu) bundel surat perjanjian pembiayaan Non 014324210492 tertanggal 21 Juli 2024 yang dikeluarkan oleh PT Adira finance, 1 (satu) bundel pengajuan kredit kendaraan dari pelaku, 1(satu) lembar Sertifikat Fidusia, 1(satu) lembar Faktur, 1(satu) buah BPKB, 1(satu) buah STNK, 1(satu) lembar tulisan dengan stempel desa/kelurahan menyatakan surat keterangan usaha ternyata palsu, 1(satu)) lembar surat keterangan yang dikeluarkan oleh BRi Cabang Tangerang Merdeka Unit Sepatan dan 1(satu) lembar surat keterangan yang dikeluarkan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Erna Herawati, SH.
Pasal yang disangkakan Pasal 378 KUPH Pidana atau Pasal 35 UU RI No. 42 Tahun 1999 tentang jaminan Fidusia Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman pidana 5 (lima) tahun penjara.
(IP)