Jakarta, Media Info Pesisir – Satuan Polisi Pamong Praja Satpol PP Administrasi kota Jakarta Utara terus melaksanakan giat penertiban terhadap bangunan liar yang berdiri di atas lahan milik Pemda DKI Jakarta, Pelaksanaan penegakan Perda 8 Tahun 2007 tepatnya di Kampung Warung Jengkol RT. 05 RW. 013 Pegangsaan Dua kelurahan Pegangsaan Dua kecamatan Kelapa Gading kota Administrasi Jakarta Utara, Kamis (2/11/2023).
Menindaklanjuti arahan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Administrasi Jakarta Utara H. Muhammadong perihal penegakan Perda 8 Tahun 2007, tempat pemancingan yang berada di lahan milik Pemda DKI di wilayah Kelapa Gading, Jakarta Utara. Giat ini arahan Kasatpol PP Administrasi kota Jakarta Utara H. Muhammadong bersama jajarannya, dan dibantu TNI-Polri.
Pemilik tempat pemancingan Muhammad Ali Lubis mengatakan kepada awak media penggusuran empang pemancingan ini udah di kasih SP 1, SP2, dan SP3 .
Muhammad Ali Lubis mau dikasih kompensasi 10 juta rupiah oleh Bina Marga dan pengembang tapi ia menolak karena menurutnya tidak sesuai,” kata Muhammad Ali Lubis.
Ia pingin pengembang ngasih pergantian sesuailah jangan semaunya, dan seharusnya diganti yang wajarlah,” tambahnya.
Ini ada anggarannya kok tidak semena-mena menggusur empang pemancingan kami, dan kami rakyat kecil jangan seenaknya aja menggusur,” jelasnya.
(AFG)