TANGERANG, Media Info Pesisir – Motif pembunuhan seorang petani lansia (penggarap kebun) berinisial MS (74) di Teluknaga terungkap.
Pelaku inisial M Als B (42) nekat menganiaya korban hingga meninggal dunia lantaran kesal dan sakit hati karena sering dituduh mencuri tanaman milik korban.
Hal tersebut diungkap Kapolres Metro Tangerang, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho didanpingi Kasatreskrim Kompol David Yunior Kanitero, Kapolsek Teluknaga AKP Wahyu Hidayat, Kasihumas Kompol Aryono dan Sekcam Teluknaga saat menggelar Konferensi Pers di Mapolsek Teluknaga. Selasa (3/9/2024) siang.
Zain menjelaskan, Peristiwa tersebut terjadi pada Kamis, 1/8/2024 pagi. Korban atas nama MS (74) warga Babatan Asem, Teluknaga.
Menurut Zain, peristiwa tersebut bermula saat korban berangkat ke kebun pada pagi hari jam 06:30 Wib. menggunakan sepeda di wilayah Kampung Cilampe, Desa Kampung Melayu Timur, Teluknaga Untuk menengok kebonya. Namun hingga waktu makan siang sampai larut malam korban tak kunjung pulang.
“Korban sempat dicari-cari cucu dan anaknya namun tidak temukan, selanjutnya cucu korban yang bernama AF bersama orang tuanya mencari korban ke lokasi kebun, akan tetapi alangkah kagetnya saat ditemukan korban sudah tergeletak dengan luka-luka dibagian kepala akibat kekerasan benda tumpul,” terangnya.
Atas kejadian tersebut selanjutnya polisi langsung melakukan penyelidikan serta penyidikan mengumpulkan saksi-saksi, barang bukti maupun CCTV disekitar lokasi dan mendatangkan anjing pelacak dari Polda Metro Jaya.
“Dari hasil penyelidikan kita mendapatkan petunjuk dan bukti bahwa ada yang dicurigai atas nama M Als B (42) tahun. Antara korban dan pelaku sama-sama berkebun dan saling berdekatan,” kata Zain.
Atas petunjuk yang didapat, lanjutnya, tidak kurang dari 24 jam M Als B berhasil ditemukan dan langsung diamakan. Saat di introgasi M Als B mengakui berbuat kekerasan terhadap korban hingga menyebabkan meninggal dunia.
“Motif pelaku menganiaya korban karena sering difitnah, mengambil pepaya, cabe maupun sayuran di kebun korban. Pelaku marah dan sakit hati kemudian memukul korban dibagian depan kepala berulang kali menggunakan sebatang kayu kepada korban hingga meninggal di lokasi,” kata Zain.
Adapun barang bukti yang disita polisi selain sebuah potongan kayu juga pakaian korban dan pelaku, rekaman cctv, hasil visum serta hasil otopsi terhadap korban.
Zain menegaskan, atas perbuatanya pelaku dijerat pasal 338 dan atau pasal 351 ayat 3 KUHPidana tindak pidana pembunuhan atau kekerasan hingga meninggal dunia dengan ancaman 15 tahun penjara.
Sementara tersangka M als B saat ditanya mengaku menyesali perbuatanya, dia nekat membunuh korban lantaran kesal dan sakit hati karena terus menerus dituduh mencuri tanaman kebun korban.
“Saya kesel dan sakit hati karena sering dituduh mencuri sama dia,” singkatnya.
(IP)