BOGOR, Media Info Pesisir – Untuk mencegah adanya gangguan Kamtibmas di daerah Hukum Polsek Nanggung Polres Bogor Anggota Bhabinkamtibmas melakukan berbagai upaya untuk mewujudkan Kamtibmas yang aman dan kondusif salah satunya dengan kegiatan sambang kepada Warga di wilayah setempat, Kamis 22 Agustus 2024.
Seperti yang dilakukan Personil Bhabinkamtibmas aipda andi selaku Bhabinkamtibmas Desa sukaluyu Polsek Nanggung yang melaksanakan sambang warga masyarakat beralamat di Kp.Legok jambu Desa sukaluyu Kecamatan Nanggung Kabupaten Bogor, pada hari Kamis (22/08/2024).
Sesuai arahan Bapak Kapolres Bogor AKBP RIO WAHYU ANGGORO S.H., S.I.K.MH., Bhabinkamtibmas jajaran Polres Bogor ditekankan untuk selalu menjaga Kondusifitas diwilayahnya masing-masing.
Dalam sambang tersebut, aipda andi menyampaikan himbauan dan mengajak Warga Masyarakat untuk bersinergi dalam menjaga Kamtibmas, senantiasa menjaga kerukunan antar warga dan sesama muslim serta segera melaporkan bila dijumpai hal-hal yang berpotensi menimbulkan gangguan Kamtibmas.
Aipda Andi patarai juga menghimbau untuk tidak mudah percaya terhadap berita yang belum jelas kebenarannya (berita Hoax) dan hindari Paham Radikalisme maupun Intoleran yang dapat memecah belah persatuan dan kerukunan warga.
“Bijak juga dalam menggunakan Medsos, jangan mudah percaya terhadap berita Hoax,” himbaunnya.
ujar anggota Bhabinkamtibmas Desa sukalu Polsek Nanggung Polres Bogor Aipda andi patarai .
“sesuai dengan arahan bapak Kapolres Bogor hal ini juga penting guna menjaga kamtibmas menjelang Pemilu Kepala Daerah yg tidak lama lagi akan berlangsung.
Kegiatan patroli sambang ini merupakan salah satu kegiatan rutin Bhabinkamtibmas dalam upaya menjaga situasi yang aman dan kondusif dan menjaga silahturahmi dengan masyarakat.
Dikesempatan lain Kasi Humas Polres Bogor IPTU Desi Triana, SH menyampaikan apabila warga masyarakat ada yang menemukan hal – hal yang mengganggu kamtibmas dan menemukan tindakan kriminalitas lainnya dan adanya perekrutan Tenaga kerja Ilegal dengan Menjanjikan Gaji besar akan tetapi tidak resmi payung hukumnya masuk dalam tindak pidana perdagangan orang TPPO segera adukan laporkan ke Call Center (021) 110 operator kami melayani 24 jam aduan serta laporan masyarakat ataupun nomor aduan Polres Bogor di 0812 1280 5577 dan akan ditindak lanjuttin baik dari Polsek terdekat maupun Polres Bogor langsung,” jelasnya.
(IP#)