Karawang, Media Info Pesisir – Aksi penolakan Revisi RUU No 32 tahun 2022 insan jurnalis se – kabupaten Karawang Jawa Barat, peserta aksi sempat tidak diperbolehkan masuk, aparat kepolisian dan Satpol PP dengan ketat menjaga pengamanan, Rabu (29/5/2024).
Para Ketua organisasi musyawarah agar bisa diperblehkan masuk, namun pada akhirnya Ketua DPRD H. Budanto,SH, menjumpai kepada peserta aksi saya minta agar rekan jurnalis bisa kondusip,” ucapnya.
Akhirnya para peserta jurnalis se – kabupaten Karawang masuk ke gedung DPRD karawang untuk berdialog tentang Revisi RUU no 32 tahun 2022. H.Budianto mengatakan sebenarnya ini bukan kewenangan kami namun para peserta aksi kami hanya mohon kepada DPRD merekomendasi Revisi UU No32 tahun 2022 tentang membatasi insan pers agar ditolak terjadi argumen antara peserta aksi dan anggota DPRD karawang .
Pada akhirnya sepakat Ketua DPRD kabupaten Karawang menerima aspirasi jurnalis se -kabupaten Karawang. Turut hadir beberapa organisasi kewartawanan diantaranyaI, WO, Infera, Mio, Swi dan Jawara untuk membuat fakta Intregritas agar bisa dapat tersampaikan aspirasi tolak revisi UU No 32 Tahun 2022 tentang pembatasan insan pers. H. Budianto, SH sebagai Ketua DPRD dan jajaranya sepakat fakta Intregritas di buat Tolak revisi UU Tahun 2022 No 32 tentang pembatasan pers.
(Didin)